Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hadiri Pemusnahan 52 Barang Bukti Hasil Perkara Tindak Pidana Umum, Bupati Nur Arifin Apresiasi Kinerja Kejari Trenggalek

Kejari Trenggalek Menunjukkan Barang Bukti Yang Akan Dimusnahkan

Trenggalekpost, Hadiri langsung pemusnahan 52 barang bukti hasil perkara tindak pidana umum bersama Forkopimda, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Trenggalek, Senin (7/3/2022).

Bupati Nur Arifin menyebut kerja keras Korps Adhyaksa dibawah komando Kajari Trenggalek, Darfiah, telah membantu penyelesaian perkara hukum di Trenggalek dengan baik.

"Saya mengapresiasi Ibu Kepala Kejari Trenggalek. Terimakasih, ini membuktikan semuanya bekerja luar biasa," ungkap Bupati Nur Arifin.

Terlebih, Kejaksaan Negeri Trenggalek disaat yang sama juga akan melaunching program Kampung Restorative Justice. Menurut Bupati Trenggalek restorative justice merupakan bentuk pengayoman luar biasa untuk masyarakat.

Secara prinsip, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Sedangkan dalam restorative justice, dialog dan mediasi melibatkan beberapa pihak, yang secara umum bertujuan untuk menciptakan kesepatakan atas penyelesaian perkara pidana.

Tujuan lain dari restorative justice adalah untuk menciptakan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

Bupati Nur Arifin mendukung upaya restorative justice sebagai langkah edukasi kepada masyarakat untuk mencegah munculnya perilaku yang beresiko dan berimplikasi hukum.

"Mungkin bahasa hukumnya adalah restorative justice, tapi kita ini sudah punya musyawarah mufakat," ungkap Bupati Nur Arifin.

Bupati Nur Arifin juga menjelaskan akan pentingnya peran Kepala Desa dan Sesepuh Desa dalam menciptakan lingkungan yang sportif dan pro terhadap rekonsiliasi.

"Sebenarnya caranya mudah, yaitu lingkungan yang mampu menuai rekonsiliasi itu penting, makanya peran kepala desa, sesepuh desa menjadi penting untuk menciptakan lingkungan yang sportif, lingkungan yang pro terhadap rekonsiliasi," sambungnya. (TP/ME)

Posting Komentar untuk "Hadiri Pemusnahan 52 Barang Bukti Hasil Perkara Tindak Pidana Umum, Bupati Nur Arifin Apresiasi Kinerja Kejari Trenggalek"