Hadiri Pemusnahan 52 Barang Bukti Hasil Perkara Tindak Pidana Umum, Bupati Nur Arifin Apresiasi Kinerja Kejari Trenggalek
Kejari Trenggalek Menunjukkan Barang Bukti Yang Akan Dimusnahkan |
Trenggalekpost, Hadiri langsung pemusnahan 52 barang bukti
hasil perkara tindak pidana umum bersama Forkopimda, Bupati Trenggalek Mochamad
Nur Arifin apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Trenggalek, Senin (7/3/2022).
Bupati Nur Arifin menyebut kerja keras Korps
Adhyaksa dibawah komando Kajari Trenggalek, Darfiah, telah membantu
penyelesaian perkara hukum di Trenggalek dengan baik.
"Saya mengapresiasi Ibu Kepala Kejari
Trenggalek. Terimakasih, ini membuktikan semuanya bekerja luar biasa,"
ungkap Bupati Nur Arifin.
Terlebih, Kejaksaan Negeri Trenggalek disaat
yang sama juga akan melaunching program Kampung Restorative Justice. Menurut
Bupati Trenggalek restorative justice merupakan bentuk pengayoman luar biasa
untuk masyarakat.
Secara prinsip, restorative justice merupakan
alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme fokus
pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Sedangkan dalam restorative
justice, dialog dan mediasi melibatkan beberapa pihak, yang secara umum
bertujuan untuk menciptakan kesepatakan atas penyelesaian perkara pidana.
Tujuan lain dari restorative justice adalah
untuk menciptakan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun
pelaku.
Bupati Nur Arifin mendukung upaya restorative
justice sebagai langkah edukasi kepada masyarakat untuk mencegah munculnya
perilaku yang beresiko dan berimplikasi hukum.
"Mungkin bahasa hukumnya adalah
restorative justice, tapi kita ini sudah punya musyawarah mufakat," ungkap
Bupati Nur Arifin.
Bupati Nur Arifin juga menjelaskan akan
pentingnya peran Kepala Desa dan Sesepuh Desa dalam menciptakan lingkungan yang
sportif dan pro terhadap rekonsiliasi.
"Sebenarnya caranya mudah, yaitu
lingkungan yang mampu menuai rekonsiliasi itu penting, makanya peran kepala
desa, sesepuh desa menjadi penting untuk menciptakan lingkungan yang sportif,
lingkungan yang pro terhadap rekonsiliasi," sambungnya. (TP/ME)
Posting Komentar untuk "Hadiri Pemusnahan 52 Barang Bukti Hasil Perkara Tindak Pidana Umum, Bupati Nur Arifin Apresiasi Kinerja Kejari Trenggalek"